Sistem Pendukung Keputusan Penetapan Kenaikan Golongan Karyawan

Authors

  • Khoirun Nisa Universitas Harapan Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.35960/ikomti.v1i2.501

Keywords:

Topsis, Borda, Smarter, Matriks confusion, Penilaian

Abstract

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo sebagai salah satu rumah sakit yang memiliki sumber daya manusia dengan jumlah kurang lebih 200 pegawai. Dalam rangka meningkatkan motivasi karyawan bekerja, SDM melakukan penaikan pangkat kepada karyawan yang memiliki dedikasi tinggi di RS dengan menaikan golongon melalui jalur regular, sehingga secara otomatis akan memberikan sebuah reward. Sementara dalam penilaian masih kurang maksimal dikarenakan sumberdaya penilai yang banyak dan belum adanya sistem. Sehingga Sistem Pendukung Keputusan digunakan untuk mempermudah dalam melakukan penilaian. Sistem ini Penilitian ini melakukan pengujian tingkat akurasi pada sistem ini yang menggunakan metode TOPSIS, BORDA, dan SMARTER.

Salah satu keunggulan dari sistem ini pada pembobotan yang dilakukan perhitungan bersifat dinamis sehingga ada pengaturan jarak setiap pembobotan kriteria menggunakan metode smarter. Sedangkan dalam perengkingan penilaian setiap karyawan menggunakan metode topsis. Dalam penelitian ini terdapat dua penilai yang berbeda sehingga menggunakan metode borda untuk mendapatkan peringkat gabungan dari kedua penilai.

Metode smarter membantu dalam menstabilkan jarak antar kriteria dimana nilai kedekatan mencapai 88.46% dengan jumlah kriteria sebanyak 26, sedangkan 16 kriteria sebesar 56.25%. Hasil pengujian akurasi menggunakan metode matriks confusion didapatkan hasil bahwa menggunakan metode smarter menghasilkan nilai akurasi sebesar 0.8 sedangkan tanpa metode smarter sebesar 0.6. Hasil pengujian metode Smarter dan Topsis memiliki nilai akurasi sebanyak 0.7 dan error rate 0,25. Sedangkan pengujian menggunakan netode smarter dan borda akurasi sebesar 0,7 dan error rate 0,3.

Published

28-11-2020

How to Cite

[1]
K. Nisa, “Sistem Pendukung Keputusan Penetapan Kenaikan Golongan Karyawan”, IKOMTI, vol. 1, no. 2, pp. 11–17, Nov. 2020.