PERKEMBANGAN HUKUM MURNI SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Authors

  • Litya Surisdani Anggraeniko
  • Hesti Ayu Wahyuni

Keywords:

Filsafat Hukum, Hirarki Peraturan, Hukum Murni

Abstract

Tumbuh dan berkembangnya gerakan postivisme di dunia telah memberikan pengaruh terhadap banyak pemikiran pada berbagai bidang keilmuan terutama berkaitan dengan proese kehidupan manusia. Postivisme merupakan salah satu aliran filsafat yang menyatakan bahwa ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Selanjutnya, setelah perkembangan hukum positif  muncul teori hukum murni yang dapat dilihat sebagai suatu pengembangan saksama dari aliran positivisme. Ajaran ini menolak hal yang bersifat ideologis dan hanya menerima hukum sebagaimana adanya, yaitu dalam bentuk  peraturan-peraturan yang ada. Metode penelitian ini adalah normatif atau dikenal dengan doktrinal dengan menggunakan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Kesimpulan penelitian ini adalah Teori hukum murni merupakan teori yang berasal dari aliran hukum positif, dimana di dalam teori ini berusaha untuk memberikan pengertian hukum dilihat sebagai sesuatu yang “murni“ terlepas dari segala unsur lain yang berasal dari luar ilmu hukum itu sendiri. Pure Theory of Law Kelsen berusaha untuk membebaskan ilmu hukum dari anasiranasir non-hukum dengan mengarahkan diri pada kognisi hukum itu sendiri, Teori Hukum Murni telah diimplementasikan di Indonesia, hal tersebut tercermin dengan masih diterapkannya beberapa pemikiran dari Hans Kelsen dalam teori Stufenbau.

References

Afandi, A. (2013). Articipatory Action Research (Par) Metodologi Alternatif Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. Workshop Pengabdian Berbasis Riset Di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 53(9), 1689–1699.

Ali, M. (2017). Pemetaan Tesis dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 213–231. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art3.

Afandi, A. (2013). Articipatory Action Research (Par) Metodologi Alternatif Riset Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Transformatif. Workshop Pengabdian Berbasis Riset Di LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 53(9), 1689–1699.

Ali, M. (2017). Pemetaan Tesis dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 213–231. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art3

Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2016). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 15.

Bulk, & Titto, I. (2019). Teori positivisme dan teori hukum murni (Vol. 2019, Issue 3, pp. 1–17). https://www.academia.edu/34116070/TEORI_POSITIVISME_DAN_TEORI_HUKUM_MURNI

Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M. . (2023). Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 1–13.

Huijbers, T. (2012). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Kanisius.

Kamarusdiana. (2018). Filsafat Hukum. 1–117.

Kammerhofer, J. (2011). Hans Kelsen’s Place in Internaional Legal Theory” dalam buku research handbook in the theory and history of international law. Edwarf Eigar Publishing Ltd.

Kornelius Benuf, M. A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–37. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Novianti, D., Nuari, W., Fitriyani, D., Pirdaus, P., Amelia, F. R., Adriansyah, I. R., & Hukum, F. (2023). Konsep Hukuman Menurut John Austin. 1–18. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, A. H. (2011). Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum. Pustaka Pelajar.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles