ANALISIS PUTUSAN NOMOR 18 PK/PDT.SUS-HKI/2023 TENTANG SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA BONCABE DAN BON NORI

Authors

  • Anggi Ulan Dari Universitas Harapan Bangsa

Keywords:

Kata Kunci: Sengketa Merek, Boncabe, Bon Nori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum berdasarkan putusan nomor 18 pk/pdt.sus-hki/2023 tentang sengketa merek antara boncabe dan bon nori. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dengan menelaah peraturan atau regulasi yang berkaitan dengan isu hukum dan pendekatan kasus .Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumentasi dan penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa dalam pertimbangan hukumnya hakim mempertimbangkan 3 masalah yaitu boncabe merupakan merek terkenal, bon nori memiliki persamaan pada pokoknya dengan boncabe dan pendaftaran merek bon nori dilakukan dengan itikad tidak baik. Adapun akibat hukum dari adanya putusan nomor 18 pk/pdt.sus-hki/2023 merek dagang bon nori dicoret dari daftar umum merek, menghentikan produksi merek bon nori, melakukan penarikan terhadap produk bon nori yang telah diedarkan di perdagangan maupun promosi bon nori yang dilakukan di tv atau media sosial dan dapat dituntut ke ranah pidana jika tidak melaksanakan hasil putusan.

References

Agus Mardianto, Sukirman, Suyadi, M.I. Wiwik Yuni Hastuti, Krisnhoe, and Maria Mu’ti Wulandari Kartika. 2023. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS.” journal.fh.ounsoed.ac.id 66(20): 37–39.

Amalia, Suci. 2023. “AKIBAT HUKUM TIDAK TERLAKSANANYA PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR BON NORI.” repository.uinjkt.ac.id: 1–5. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/74121/1/SUCI AMALIA - FSH.pdf.

Amrikasari, Risa. 2019. “Perlindungan Merek Terkenal Berdasarkan Hukum Di Indonesia.” hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-merek-terkenal-berdasarkan-hukum-di-indonesia-lt5941f01d7fa0e/.

Angelica, Catherine, Gunardi Lie, and Moody P Rizqy Syailendra. 2021. “Sengketa Hak Merek Dagang Geprek Bensu Melawan I Am Geprek Bensu.” Nilai Budaya Indigenous Sebagai Pendukung Sustainable Development di Era Industri 4.0.: 311–18.

CHOERURIZAL, RIFQI. 2022. “AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN MEREK Studi Kasus Putusan Nomor: 1333 K/Pdt.Sus-HKI/2021 Tentang Sengketa Merek INTERCO Dan INTERCO FOOD WRAPPER.” : 51–52.

Eno, La Radi, Bernadete Nurmawati, and Eko Suryo Santjojo. 2023. “PEMBATALAN MEREK TERKAIT ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-MEREK/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst).” www.ejurnal.ubk.ac.id: 10.

Kartikawati, Dwi Ratna. 2022. Metode Penelitian Hukum. ed. Triono Eddy Mulianto. Tasikmalaya: CV. ELVARETTA BUANA.

Khotimah, Vika Husnul, and Rani Apriani. 2022. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8(20): 6–9. https://doi.org/10.5281/zenodo.7243144.

M . Sholikhun. 2019. “Metode Penelitian.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 3(April): 40–41.

MEIKASARI, AVID ATIVIYANTI. 2016. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Lameson Dan Flameson Terkait Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis.” lib.unnes.ac.id: 1–10. http://lib.unnes.ac.id/24477/.

Muliasari, Ruri Suci, Budi Santoso, and Irawati Irawati. 2021. “Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Sengketa Merek Internasional.” Notarius 14(2): 972–589.

Ramdhani Devi, Sita Nur, and Al Qodar Purwo Sulistyo. 2024. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Yang Terkenal Dari Pelanggaran Di Indonesia.” Unes Journal of Swara Justisia 8(2): 258–75.

Ruhtiani, Maya. 2022. “Analisis Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Merek Di Indonesia Dan Korea Selatan.” J-LEE 6: 51–66.

Yoga Pratama Widiyanto (1) Zainuri (2. 2022. “Jurnal Jendela Hukum.” Jendela Hukum 9(1 (2022)): 217–29. https://ejournalwiraraja.com/index.php/FH/article/view/1956.

Zalfa Aliya Nadzifah, Oleh, Maya Ruhtiani, and Marlia Hafny Afrilies. 2023. “Analisis Putusan Nomor: 02/Pdt.Sus.Hki/Merek/2022/Pn Niaga Sby Tentang Sengketa Merek Dagang Antara Ms Glow Dan Ps Glow Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Lontar Merah 6(2): 728–35. https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/4259.

Downloads

Published

2024-12-31