ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN PATEN ATAS INOVASI TEKNOLOGI IoT (INTERNET OF THINGS) PADA SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA

Authors

  • Fani Diyah Wulandari universitas harapan bangsa
  • Maya Ruhtiani, S.H., M.H., LL.M. Universitas Harapan Bangsa
  • Pujangga Candrawijayaning Fajri, S.H., M.H. Universitas Harapan Bangsa

Keywords:

Hak Paten, Internet of Things, Inventor, Sektor Pertanian

Abstract

Transformasi digital sektor pertanian Indonesia mendorong penggunaan teknologi Internet of Things (IoT), namun perkembangan ini belum diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai terkait kepemilikan paten. Inovasi IoT pertanian mencakup sensor tanah, drone , irigasi otomatis, dan algoritma kecerdasan buatan umumnya Dihasilkan oleh inventor dalam lembaga atau perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum mengenai kepemilikan paten dan hak ekonomi inventor. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kepemilikan paten atas inovasi IoT pertanian berdasarkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, serta mekanisme memberikan ke sinkronisasi kepada inventor dalam hubungan kerja. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konteks, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi IoT pertanian memperoleh perlindungan hukum jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan keterapan industri, baik melalui Paten Invensi (20 tahun) maupun Paten Sederhana (10 tahun). Kepemilikan paten dalam hubungan kerja berada pada pemberi kerja sesuai Pasal 12 UU No. 65 Tahun 2024, dengan ruang pengaturan melalui perjanjian tertulis. Ketentuan ke khayalan bagi inventor masih bersifat multitafsir tanpa parameter standar eksplisit, sebagaimana tercermin dalam kasus Pak Tukirin vs. PT BISI International di Nganjuk, di mana ketimpangan posisi tawar antara individu dan korporasi menyebabkan kerugian multifaset bagi inovator. Perjanjian kerja tertulis yang memuat klausul ke eksplisit secara eksplisit menjadi instrumen utama perlindungan hak ekonomi penemu.

References

A, R. B., Tur, E. M., Henkel, J., Vorst, T. van der, Driesse, M., & Contreras, J. L. (2022). Overcoming inefficiencies in patent licensing: A method to assess patent essentiality for technical standards. Research Policy, 51(10), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.respol.2022.104590

Abiri, R., Rizan, N., Balasundram, S. K., Bayat, A., & Abdul-hamid, H. (2023). Application of digital technologies for ensuring agricultural productivity. Heliyon, 9(12), 4. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e22601

Chaliva, I., & Tarina, D. D. Y. (2023). Penerapan Percepatan Layanan Paten Sederhana Pada Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1113.

Djumaji. (2017). Hubungan Hukum: Pemberi Kerja-Pekerja/Peneliti selaku Inventor dalam Perspektif Hak Paten (Djumaji (ed.); 1st ed.). cv. multi presindo.

Hayes, A. (2025). What Is a Lump-Sum Payment, and How Does It Work? Investopedia. https://www.investopedia.com/terms/l/lump-sum-payment.asp

Indodax. (2024). Saham Bonus: Cara Pintar Menambah Saham Gratis. Indodax.

Lee, B., Hands, D., Cooper, R., & Coulton, P. (2022). Emergent NPD process and development risks for IoT: an exploratory case study in agri-tech. International Journal of Business and Systems Research, 16(2), 183–198. https://www.inderscienceonline.com/doi/epdf/10.1504/IJBSR.2022.121141

Marwandy, M. I., Rafianti, L., & Suryamah, A. (2024). Pelindungan Hak Ekonomi Karyawan Inventor atas Paten yang Dihasilkan dari Hubungan Kerja. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 4(2), 127. https://doi.org/10.53866/jimi.v4i2.614

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (F. Hijriyanti (ed.); 1st ed.). Mataram University Press. https://eprints.unram.ac.id/20305/1/Metode Penelitian Hukum.pdf

Oktavian, R. (2025). Silangkan Benih unggul, Petani Nganjuk dituduh lakukan Pembenihan Ilegal. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/rosioktavian2352/67d0d45634777c428b687152/silangkan-benih-petani-di-nganjuk-dituduh-lakukan-pembenihan-ilegal

Prasetyo, T. F., Sukmasari, M. D., Andayani, S. A., & Nuraisah, A. (2025). Implementasi Pemanfaatan Perangkat IoT Pada Tanaman Holtikultura ( Cabai Merah Besar Di Argapura Majalengka ). BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 2738–2746. https://doi.org/: https://doi.org/10.31949/jb.v6i3.14782

Rahmansyah, R. A., Praditya, D., Nabilah, N., & Nurjanah, A. S. (2023). Studi Hukum Berdasarkan Tipe-Tipe Keadilan Perspektif Aristoteles. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 9. https://doi.org/10.11111/praxis.xxxxxxx

Syahfitri, A. (2025). Internet of Things ( IoT ), Sejarah , Teknologi , dan Penerapannya. Uranus : Jurnal Ilmiah Teknik Elektro, Sains Dan Informatika, 3(1), 115. https://doi.org/https://doi.org/10.61132/uranus.v3i1.667

Vemuri, N., Thaneeru, N., & Tatikonda, V. M. (2023). Smart Farming Revolution : Harnessing IoT for Enhanced Agricultural Yield and Sustainability. Journal of Knowledge Learning and Science Technology, 2(2), 145. https://doi.org/https://doi.org/10.60087/jklst.vol2.n2.p148

Yogaswara, A. J. (2023). Legal Uncertainty Of Foreign Share Ownership In The Construction Services Sector. Jurnal USM Law Review, 6(1), 372–387.

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles