IMPLEMENTASI PERJANJIAN STUDI LANJUT DI PERGURUAN TINGGI SWASTA

Authors

  • Yuris Tri Naili Universitas Harapan Bangsa Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.35960/j-lee.v1i1.570

Abstract

Abstrak                                                        

Perjanjian studi lanjut dibuat tanpa paksaan, terjadi kesepakan antara Institusi dengan karyawan atau dosen yaitu institusi membiayai studi karyawan atau dosen bersedia untuk mengabdi di institusi tersebut dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan. mengidentifikasi pemenuhan asas itikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pelaksanaan perjanjian Studi Lanjut pada Universitas Harapan Bangsa dan mengkaji penyebab tidak terpenuhinya asas itikad baik dan langkah langkah agar perjanjian studi lanjut pada Universitas Harapan Bangsa dapat terpenuhi.

Metode pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah yang bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian hukum mengenai pemberlakukan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu.

Hasil penelitian mengungkapkan dalam pra perjanjian studi lanjut terdapat adanya asas itikad baik dari semua pihak, dimana institusi secara detail menjelaskan kewajiban dan hak terhadap karyawan, sedangkan pihak karyawan didamping oleh wali orang tua atau suami dan dengan mengunakan jasa notaris sebagai pihak ketiga; 2) pengabaian perjanjian studi lanjut diperlukan langkah tegas dan nyata dari pihak Institusi terhadap pihak karyawan/dosen yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Studi Lanjut. Beberapa saran antara lain Karyawan/dosen yang terikat dengan perjanjian studi lanjut hendaknya mempunyai itikad baik menjalankan perjanjian studi lanjut tersebut. Itikat baik saja tidak dapat sebagai jaminan perjanjian dapat terlaksana dengan baik, diperlukan sanksi dan penerapan yang tegas agar suatu peraturan dapat terpenuhi, Selain tindakan hukum yang tegas juga diperlukan reward dan kepastian akan kesejahteraan karyawan.

 

Kata kunci: perjanjian studi lanjut, iktikat baik

 

Abstract

 

   Study agreements are made without coercion, there is an agreement between the reporting institutions. Identification of the fulfillment especially the good faith principle in Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code in the implementation of the Advanced Study at Harapan Bangsa University and examining the causes for the fulfillment of the principle of good faith and steps for the further study agreement at Harapan Bangsa University to be fulfilled.

The problem approach method used in this research is juridical empirical, namely a legal research on the enforcement of normative legal provisions in any particular legal event.

The results of the study revealed that in the pre-study there were principles of good faith from all parties, executors and rights to employees, while the employees were accompanied by their parents' guardians or husbands and by using the services of a notary as a third party; 2) neglect of the study agreement requires firm and concrete steps from the Institution against employees / lecturers who do not fulfill the obligations for post Study agreement. Some suggestions between employees / lecturers who are tied to post study, then it will do well to carry out the agreement. It is good that it cannot guarantee that the agreement can be carried out properly, it requires sanctions and strict application so that a regulation can be fulfilled, in addition to strict legal action, rewards and assurance of employee welfare are also required.

 

  Keywords: further study agreement, good faith,

 

References

Abdul Kadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti
George Ritzer, 2004, Edisi terbaru Teori Sosiologi . Yogyakarta: kreasi wacana
Mukti Fajar ND, Dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Mochtar Kusumaatmadja, 2002, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni
Mudjahirin Thohir, 2014. Bahan Kuliah Teori-Teori Sosial, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Munir Fuadi, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group
Munir Fuady, 2011, Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat”, Jakarta: Kencana,
M. Syamsudin, 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada.
M. Syamsudin, 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada
Prof.R. Subekti, S.H. 2011. HukumPerjanjian, Cetakan ke-VIII, PT Intermasa
Ridwan Khaidandy, 2011. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana FakultasHukumUniversitasIndonesia,Jakarta
Ronny Hanitijo Soemitro, 2017. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rosa Agustina dkk. 2012. Hukum perikatan (Law of obligations). Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta:Universitas Indonesia, Universitas Leiden, Universitas Groningen
Roscoe Pound. 1996. Pengantar Filsafat Hukum. Bhratara Niaga Media : Jakarta.
Salim H.S. 2009. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Keenam Jakarta: Sinar Grafika
Siti Ismi jati Jenie, 2007. “Itikad Baik, Perkembangan dari Asas Hukum Khusus menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 10 September 2007
Sri Wiyanti Eddyono dan Zainal Abidin, 2007. Tindak Pidana Hak Asasi Manusia dalam RKUHP, Penerbit ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Sulistyowati Irianto, Shidarta, 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Pustaka obor
Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sumber Lain
Anoki Herdian Dito. Pengaruh kompensasi terhadap kinerja karyawan PT. Slamet langgeng Purbalingga. http://eprints.undip.ac.id/23253/.
Guntur Petrus. Fungsionalisme Struktural. http://www.forumsains.com/ artikel/39/

Downloads

Published

2020-10-27

Issue

Section

Articles