ANALISIS YURIDIS PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAEARAH

Authors

  • Alan Bayu Aji Universitas Harapan Bangsa
  • Irawan Randikaparsa Universitas Harapan Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.35960/j-lee.v2i01.590

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Program Pembentukan Peraturan Daerah, Produk Hukum Responsif

Abstract

Indonesia merupakan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, kebijakan desentralisasi ini berpengaruh pula terhadap proses pembentukan hukum, di mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah. Selama ini peran masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah masih bersifat parsial dan simbolik. Beberapa komunikasi massa yang dilakukan hanyalah sebagai pelengkap prosedur adanya basic research (penelitian dasar) yang melandasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah. Sementara dalam tahapan perancangan pembahasan dilakukan oleh unit kerja dinas di pemerintahan atau panitia khusus dari DPRD. Hal tersebut mengakibatkan tidak sedikit Peraturan Daerah yang digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Menurut Ibrahim yang dimaksud dengan Perda bermasalah yaitu Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dianggap tidak mampu mewadahi kepentingan nasional, tidak mampu mewadahi konteks sosial setempat atau nilai kearifan lokal, bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak aspiratif. Berdasarkan uraian tersebut dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana dasar filosofis dan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif? Dan (2) Bagaimana Konsep Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Aprroach). Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangatlah dibutuhkan peran serta masyarakat. Terkait partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat empat model partisipasi. Keempat model tersebut adalah pertama, partisipasi murni (pure representative democracy), Kedua, a basic model public partisipation, Ketiga, a realism model of publik partisipat, Keempat, model The Possible Ideal For South Africa. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya untuk kepentingan pembentuk Peraturan daerah semata, tetapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah. Maka dari itu perlu diperhatikan partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

References

Abdul Basyir, Jurnal Hukum “Pentingnya Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk mewujudkan Hukum aspiratif dan responsif”, Lombok Timur NTB, 2014.
Akhmad Adi Purnawan “Korupsi Legislasi dalam Pembentukan Perundang-Undangan”, RechtsVinding, Nomor 3 Desember 2014.
Aziz Syamsuddin, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Dadang Suwanda, Peningkatan Fungsi DPRD dalam Penyusunan Perda yang Responsif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.
Eka N.A.M. Sihombing, Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 03, September 2016.
Hamzah Halim. Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah. Kencana. Jakarta. 2009.
Mahfud MD, Perkembangan Politik Hukum : Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Politik Hukum di Indonesia, Penerbit Raja Grafindo, Jakarta, 2010.
Mardiasmo, Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2002.
Mas Achmad Santoso. Good Governance dan Hukum Lingkungan, ICEL. 2001
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintaha Daerah, Nusa Media, Bandung, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-4, Jakarta, Kencana, 2008.
Philippe Nonoet dan Philip Selznick, Law and Soeciety in Transition: Toward Responsive Law, alih bahasa: Raisul Muttaqiem, Penerbit Nusamedia, Bandung, 2008.
Saifudin, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Sirajuddin. Hak Rakyat Mengontrol Negara: Mengontrol Model Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Corruption Watch dan YAPPIKA, Malang, 2006.
W. Raiwan Tjandra,Legislative Drafting Teori dan Teknik Pembentukan Peraturan Daerah, Penerbit UAJY, Yogyakarta, 2013.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Downloads

Published

2021-03-03

Issue

Section

Articles