Penyuluhan Peran Advokat: dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana Kuhap 2025 pada Lembaga Bantuan Hukum

Authors

  • Refi Meidiantama Universitas Lampung
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Budi Rizki Universitas Lampung
  • Sri Riski Universitas Lampung

Keywords:

Advokat, Bantuan Hukum, KUHAP 2025, Pendampingan Hukum Pidana

Abstract

The enactment of Law Number 20 of 2025 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP 2025) marks a paradigm shift in Indonesia's criminal justice system, particularly regarding the role of advocates in criminal case assistance. This community service activity aims to disseminate an understanding of advocates' roles under KUHAP 2025 to legal aid institutions and law students in Bandar Lampung. The method employed combines interactive lectures, case study discussions, and question-and-answer sessions. The activity was attended by legal aid practitioners, advocates, and law students. The results indicate a significant increase in participants' understanding of advocates' new procedural rights, including mandatory accompaniment during investigation, the right to object to coercive questioning, access to examination records (BAP), strengthened pre-trial mechanisms, and the newly introduced plea bargaining procedure. This activity demonstrates that KUHAP 2025 repositions advocates from passive companions into active procedural actors and central pillars of balance of power in the criminal justice system, although effective implementation still requires structural strengthening and awareness among legal practitioners.

 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) menandai pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya mengenai peran advokat dalam pendampingan hukum perkara pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan menyebarluaskan pemahaman mengenai peran advokat berdasarkan KUHAP 2025 kepada lembaga bantuan hukum dan mahasiswa hukum di Bandar Lampung. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi studi kasus, dan sesi tanya jawab. Kegiatan dihadiri oleh praktisi bantuan hukum, advokat, dan mahasiswa hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta yang signifikan mengenai hak-hak prosedural advokat yang baru, meliputi pendampingan wajib sejak tahap penyidikan, hak menyatakan keberatan atas pertanyaan intimidatif, akses terhadap berita acara pemeriksaan (BAP), penguatan mekanisme praperadilan, serta prosedur pengakuan bersalah (plea bargaining) yang baru diperkenalkan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menempatkan kembali advokat dari pendamping pasif menjadi aktor prosedural aktif dan pilar utama keseimbangan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana, meskipun implementasi efektifnya masih membutuhkan penguatan struktural dan kesadaran di kalangan praktisi hukum

References

Ariyanti, V. (2019). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Dermawan, R., Rizal, M. C., Rachmatulloh, M. A., & Widodo, M. F. S. (2022). Pendidikan Antikorupsi

bagi Paralegal Komunitas untuk Isu Pemilihan Umum di Kota Kediri. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(2), 165-191. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.165-191

M. N. P. Hasibuan dan M. H. Prasetyo, "Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia," Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 1 (2022), hlm. 159–176.

Hadianto, A. (2025). Urgensi pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana dalam menjawab tantangan penegakan hukum modern di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2842–2860. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12820

Hani Irhamdessetya, Arista Candra Irawati, Hendra Wijaya, Ahmad Isman Affandi, & Purwati. (2025). PERAN ADVOKAT DALAM MENJAMIN DUE PROCESS OF LAW PADA PERKARA PENIPUAN EKONOMI (Pasal 379a KUHP): REFLEKSI ATAS SINERGI DAN INTEGRITAS CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 441-456. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12734

Hasibuan, M. N. P., & Prasetyo, M. H. (2022). Kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 159–176.

Husin, N. C., & Husin, N. S. C. (2024). Plea bargaining as a reform in criminal procedure law: An analysis of Article 199 of the Draft Criminal Procedure Code. Ius Poenale, 5(1), 31–42.

Kurniawan, F., & Santoso, B. (2021). Akses bantuan hukum bagi kelompok rentan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 401–418.

Mustofa, Z., & Pranawa, B. (2026). Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Penyuluhan Pengelolaan Aset Tanah Permukiman di Desa Kenteng, Ponjong, Gunung Kidul, Yogyakarta. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 4(03), 788-797. https://doi.org/10.58812/ejecs.v4i03.539

Pangaribuan, A. (2025). Advokat & Bantuan Hukum dalam KUHAP 2025: Peran baru, batas lama, dan strategi pembelaan setelah perubahan prosedural. Materi Presentasi.

Pratiwi, M. I., & Saputra, R. P. (2025). Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Klien untuk Menangani Kasus. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 3(3), 160-165. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i3.371

Rusfandi, R., & Anita, A. (2022). Peranan Penasehat Hukum dalam Mendampingi Tersangka pada Proses Penyidikan. Jurnal Jendela Hukum, 9(2), 205-219. https://doi.org/10.24929/fh.v9i2.2300

Sitompul, S. M. (2026). Dari Kuhap 1981 Ke Kuhap 2025: Meneguhkan Advokat Sebagai Pilar Keseimbangan Kekuasaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Yang Modern. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 6(1), 71-96. https://doi.org/10.14421/

Supriatna, Y., Hartanto, H., & Wiryadi, U. (2025). Penetapan Minimal Dua Alat Bukti dalam Menentukan Status Tersangka melalui Praperadilan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 4605-4614. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2002

Sumarsih, S. (2022). Peran Lembaga Bantuan Hukum Mewujudkan Access To Justice. Muhammadiyah Law Rev, 6(1), 19.

Suryani, A. I. (2025). Kedudukan Dan Peran Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Perspektif Due Process Model Dan Crime Control Model. Jurnal Ilmu Hukum Dan Pancasila, 2(2), 201-209. https://jip.sinergis.org/index.php/jip/article/view/39

Tarigan, A. B. (2026). Optimalisasi Bantuan Hukum Gratis sebagai Bentuk Pengabdian kepada Masyarakat di Kota Bandar Lampung. Jurnal Cahya Cerdas Berdaya, 1(1), 17–20. Retrieved from https://jurnalunived.com/index.php/jccb/article/view/1324

Wulandari, A., & Setyawan, E. (2025). Peranan Advokat Dalam Menjamin Keadilan Bagi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. PEPAKEM, 3(1), 54-73. https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.598

Yasin, H. N., Wantu, F. M. ., & Mustika, W. . (2025). Menguji Legalitas Penetapan Tersangka di Indonesia: Prosedur KUHAP dan Dimensi Hak Asasi Manusia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 786–796. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1123

Downloads

Published

2026-08-03

How to Cite

Refi Meidiantama, Rinaldy Amrullah, Rini Fathonah, Budi Rizki, & Sri Riski. (2026). Penyuluhan Peran Advokat: dalam Pendampingan Hukum Perkara Pidana Kuhap 2025 pada Lembaga Bantuan Hukum . Jurnal Pengabdian Masyarakat - PIMAS, 5(3), 515–525. Retrieved from https://ejournal.uhb.ac.id/index.php/PIMAS/article/view/2592

Issue

Section

Articles