Sistem Informasi Evaluasi Kinerja Pegawai Pemerintah AHP dan 360-Degree Feedback
DOI:
https://doi.org/10.35960/ikomti.v1i2.596Keywords:
AHP, Evaluasi Kinerja, 360 DegreeAbstract
Di Indonesia evaluasi kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dinilai berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja. Evaluasi yang diusulkan adalah penilaian untuk perilaku kerja PNS. Penilaian dilakukan untuk subkriteria terhadap masing-masing pegawai yang dievaluasi. Pemilihan pegawai ternilai dan penentuan evaluator dilakukan pada tahap 360-degree Feedback. Kemudian penilaian subkriteria dibentuk oleh AHP yang digabungkan dari 3 matriks evaluator setiap subkriteria. Berdasarkan regulasi pemerintah Indonesia tahun 2011 nilai perilaku kerja tidak lebih dari 40%, dan hasil rangking evaluasi kinerja perilaku kerja pegawai memiliki nilai terendah 13,6 % dan tertinggi adalah 39,8%. Sehingga model yang diusulkan dapat dijadikan alat ukur evaluasi untuk kinerja pegawai pemerintah (PNS) untuk mendukung pengambil keputusan.