Kepastian Hukum Perkawinan Poliandri di Indonesia

Authors

  • Rafiqi Rafiqi Universitas Medan Area
  • Arie Kartika Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.1014

Keywords:

Kepastian Hukum, Perkawinan, Poliandri, Indonesia

Abstract

Poliandri adalah hubungan wanita dengan suami lebih dari satu orang. Tentunya poliandri  merupakan salah satu hal yang kurang populer dan tidak biasa didunia. Kasus Poliandri di Indonesia jarang terungkap dan terdengar hal ini suatu hal yang tabu dimasyarakat. Hal ini berbeda dengan Poligami yang sudah tidak asing lagi. Fenomena Poliandri di Indonesia muncul kasus di Bali, Madura, Ngawi, Gresik, Rembang dan tahun 2022 di Cianjur Jawa Barat, t  Semakin maraknya Perkawinan di Indonesia bagaimana dasar hukum poliandri di Indonesia. Tujuan Peneltian untuk mengetahui Kepastian hukum Peraturan Poliandri di Indonesia.  Berdasarkan fenomena tersebut Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah  bagaimana dasar hukum poliandri baik adat, agama maupun hukum di Indonesia. Bagaimana Akibat Hukum Perkawinan Polindri di Indonesia.  Metode Penelitian menggunakan Yuridis Normatif Pendekatan Perundang-undnagan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam tidak dikenal Poliandri dan perkawinan poliandri tidak sah dan bisa dibatalkan.  Akibat Hukum Perkawinan Poilindri tidak sah baik menurut agama dan negara.  Kesimpulan dalam penelitian ini Perkawinan Poliandri dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan didepan Pengadilan dan Perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.

 

Downloads

Published

2023-02-14

How to Cite

Rafiqi, R., & Kartika, A. (2023). Kepastian Hukum Perkawinan Poliandri di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 45–57. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.1014