Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Bidan Pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Authors

  • Ratni N Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya

Keywords:

Aspek Hukum, Bidan, Tenaga Kesehatan

Abstract

Aspek hukum terhadap kewenangan bidan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit sangat penting dalam menjalankan tugasnya memberikan layanan khusus pada ibu dan anak. Seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan etika profesi, serta harus memiliki etika kebidanan yang sesuai dengan nilai-nilai keyakinan filosofi profesi dan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Dimana pada pembahasannya penelitian ini memprioritaskan kepada pengkajian penerapan norma hukum positif atau kaidah hukum yang diterapkan di Indonesia serta pendekatan melalui peraturan perundang-undangan yang terkait dan pendekatan dalam penelitian ini dilakukan secara konseptual. Dari hasil penelitian diperoleh hasil yaitu aspek hukum terhadap kewenangan bidan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terdiri dari dua aspek yaitu aspek profesionalisme sebagai seorang tenaga kesehatan yang ahli dalam bidangnya yang dibuktikan dengan kewenangan uji klinis dan aspek hukum yang menaungi kewenangan seorang bidan yang tercantum dalam peraturan menteri kesehatan.

 

Downloads

Published

2022-08-16

How to Cite

N, R. (2022). Aspek Hukum Terhadap Kewenangan Bidan Pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Hukum In Concreto, 1(1), 1–10. Retrieved from https://ejournal.uhb.ac.id/index.php/inconcreto/article/view/807