Politik Hukum Pengaturan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa Melalui Optimalisasi Penggunaan Dana Desa
Abstract
Terdapat tujuan negara melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengakui eksistensi Desa melalui kebijakan Dana Desa yang diprioritaskan untuk pemberdayaan dan pembangunan Desa, namun yang menjadi permasalahan adalah apakah pemberdayaan dan pembangunan desa tersebut sudah menyentuh pada kebutuhan dari Desa itu sendiri. Dalam penelitian ini terdapat dua pokok permasalahan yaitu Bagaimana Politik Hukum Pengaturan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa di Indonesia dan Bagaimana Pemberdayaan dan Pembangunan Desa dalam optimalisasi penggunaan Dana Desa. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis Normatif, yang menggunakan data sekunder dan dokumen terkait. Penelitian ini menunjukan bahwa dana desa menjadi alat kontrol pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk melakukan pemberdayaan dan pembangunan, hal tersebut terbukti pengaturan tentang pemberdayaan dan pembangunan itu diatur oleh pemerintah pusat.