Menakar Realitas Makar dan Hak Konstitusional pada Kegiatan Akademik

Authors

  • Litya Surisdani Anggraeniko
  • Nurul Isnina SAN Universitas Harapan Bangsa
  • Efendi Simanjuntak Universitas Harapan Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.995

Keywords:

Hak Berekspresi, Kebebasan Akademik, Makar

Abstract

Salah satu cita peralihan masa orde baru ke masa reformasi adalah adanya jaminan kebebasan bagi setiap warga negara salah satunya adalah jaminan kebebasan berekspresi pada sektor publik. Cita ini selaras dengan apa yang telah dijamin dalam konstitusi negara yaitu adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal yang merupakan perwujudan negara demokrasi dan negara hukum. Namun, dewasa ini hak berekspresi yang telah dijamin sebagai hak asasi manusia tengah dalam kondisi krisis pembatasan terutama pada kegiatan-kegiatan akademik. Padahal hak kebebasan berekspresi memiliki hubungan erat dengan pemenuhan HAM sebagai hak inheren yang tentunya melekat pada setiap diri manusia. Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pokoknya menyebutkan bahwa terdapat mimbar akademik, otonomi keilmuan dan kekebasan akademik dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan IPTEK. Artinya negara wajib memberikan kebebasan yang luas bagi kegiatan akademik dalam  rangka pengembangan pengetahuan. Sangatlah tidak tepat ketika terdapat pembahasan ilmiah dalam kegiatan akadmik, dianggap sebagai suatu kejahatan terutama kejahatan makar, padahal pasal makar hingga kini rentan akan kriminalisasi pada pemberlakuannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan  deskriptif-analitis dengan kajian kepustakaan pada pembahasan yuridis Pasal makar dan realitas kebebasan akademik. Hasil penelitian ini menjelaskan Bahwa kebebasan akademik merupakan bagian dari Hak Aasasi Manusia yangmana sudah dijamin dalam Konstitusi. Pada realitasnya kegiatan apaun untuk kepentingan akademk seharusnya tidak dapat dijadikan tuduhan kejahatan, terutama kejahatan makar.

Downloads

Published

2023-02-14

How to Cite

Anggraeniko, L. S., SAN, N. I., & Simanjuntak, E. (2023). Menakar Realitas Makar dan Hak Konstitusional pada Kegiatan Akademik. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1), 12–30. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v2i1.995